loading...
loading...
Warta Kota
Ahok dan Veronica Tan
Laporan Wartawan WartakotaLive.com, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, hari ini, Rabu (4/4/2018).
Sidang lanjutan tersebut diagendakan untuk pembacaan putusan dari majelis hakim.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara PN Jakut, Jootje Sampaleng, kepada Warta Kota, Selasa (3/4/2018).
"Iya betul, pembacaan putusan dari majelis hakim. Itu sidangnya kan terbuka untuk umum jadi saksikan saja besok. Jadwalnya jam 9 seperti biasa, tergantung kehadiran para pihak saja," terang Jootje Sampaleng.
Menurutnya, pihak tergugat yakni Veronica Tan tidak diwajibkan datang dalam agenda pembacaan putusan tersebut.
"Nggak wajib. Yang penting penggugat datang," imbuhnya.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, berharap majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan pihaknya termasuk dalam hal hak asuh anak.
"Kita berharap gugatan dikabulkan semuanya," kata Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota melalui aplikasi pesan singkat.
loading...
0 Response to "Gugatan Cerai Ahok Diputus Hari Ini, Veronica Tan Tak Wajib Datang"
Posting Komentar