loading...
loading...
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Grandyos Zafna)Jakarta - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) meminta pemerintah memberikan status tahanan rumah kepadanya. Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak ada istilah tahanan rumah bagi seorang terpidana.
"Kalau tahanan itu menurut ketentuan KUHAP itu khusus untuk pemeriksaan perkara. Jadi pada saat pemeriksaan itu ada kekhwatiran bahwa yang bersangkutan itu melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," kata Juru Bicara MA, Suhadi kepada detikcom, Senin (5/3/2018).
Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik, penuntut umum hingga hakim, baik pada pengadilan negeri, banding, dan kasasi. Setelah seorang divonis bersalah dan dihukum penjara, maka statusnya berubah menjadi terpidana.
"Beliau (Ba'asyir) sudah napi (narapidana) kan. Sudah putus, statusnya napi. Kalau napi itu dalam ketentuan ya di dalam LP," ujarnya.
Sebagai terpidana, Suhadi menyebut Ba'asyir punya sejumlah hak seperti hak cuti, hingga asimilasi. Dia juga menyatakan Ba'asyir akan mendapat perawatan terkait kondisi kesehatannya yang menurun.
"Hak cuti, ada asimilasi, ada setelah 2/3 melaksanakan tahanannya itu bisa keluar dengan bersyarat. Itu yang dikenal selama ini," ucap Suhadi.
"Kalau dia sakit ya diobati, bisa di dalam LP, bisa di luar dalam arti di rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Ba'asyir mengaku sudah mengajukan permohonan tahanan rumah sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya, karena faktor usia Ba'asyir. Ba'asyir kini sudah berusia 79 tahun.
"Sebetulnya itu yang sudah bolak-balik kami ajukan permohonan. Kami minta dengan alasan beliau sudah tua dan sakit-sakitan. Kalau bagian itu, kenapa tidak kita dukung?" ujar pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan saat dihubungi, Kamis (1/3) lalu.
Wacana itu kembali mengemuka setelah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai pilihan pemindahan Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur menjadi tahanan rumah sebagai hal yang tepat karena kondisi Ba'asyir yang kini sakit. Pihak keluarga berharap usulan itu segera dilaksanakan.
Terakhir, pemerintah berencana memindahkan penahanan Ba'asyir ke Jawa Tengah. Meski tak jadi tahanan rumah, setidaknya lebih mudah dijenguk keluarga.
"Benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, karena sudah sepuh, kondisi kesehatan yang mulai menurun, tentunya ini memberikan satu kebijakan yang lebih manusiawi, tanpa melanggar hukum dan menafikan hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).
"Sehingga keputusannya adalah dari Gunung Sindur, (Abu Bakar Ba'asyir) akan dipindahkan dengan keluarganya dan sanak famili sehingga mudah ditengok tanpa mengabaikan proses pengamanan. Kita rencanakan kita pindahkan ke Jawa Tengah," katanya.
loading...
0 Response to "Heboh...!!!Soal Ba'asyir, MA Sebut Tak Ada Istilah Tahanan Rumah Bagi Terpidana"
Posting Komentar