loading...
loading...
Veronica Tan, Ahok, dan anaknya Nicholas Sean Purnama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupus sudah upaya hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim pengacara.
PK tersebut ditolak MA pada Senin, 26 Maret 2018 kemarin.
Diketahui, Ahok harus menerima kenyataan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya Pidana 2 tahun penjara terkait tuduhan penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.
Hal itu berawal dari pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan para nelayan sekaligus warga di Kepulauan Seribu pada 30 Oktober 2016 lalu.
Tidak lama dari itu, muncul potongan rekaman pidato ahok yang diunggah oleh Buni Yani di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Gelombang unjuk rasa pun terjadi menyikapi tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Mulai dari massa FPI yang berdemo di Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016, hingga aksi besar-besaran pada 4 November 2016 atau dikenal dengan istilah 411 di depan Istana Kepresidenan.
Setelah serentetan aksi unjuk rasa dan upaya Polri melakukan gelar perkara secara terbatas, pada tanggal 16 November 2016 Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Gelombang aksi belum surut. Pada tanggal 2 Desember 2016, Puluhan ribu umat Islam melakukan aksi damai di Monas, yang membuat Presiden Joko Widodo keluar Istana dan berbicara dengan massa aksi.
loading...
0 Response to "Heboh...!!!Perjalanan Kasus Ahok, Dari Penistaan Agama, Gugatan Cerai Hingga Ditolaknya PK oleh MA"
Posting Komentar